Jokowi Tandatangani PP Baru: ASN Bisa Dihentikan Jika Bolos Kerja

Foto: https://www.prindonesia.co/

POLMAN UPDATE - Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diberhentikan jika tidak masuk kerja dan mentaati aturan jam kerja. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2021.

Sanksi pemecatan termasuk dalam kategori sanksi disiplin berat. Hukuman tersebut dijatuhkan kepada ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021

PNS Jika Bolos Kerja dapat Diberhentikan


PNS juga dapat dipidana pemberhentian sebagai PNS apabila tidak masuk kerja terus menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat.

Sanksi berat lainnya adalah penurunan pangkat satu tingkat selama 12 bulan jika absen selama 21-24 hari dalam setahun. Jika mereka tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dilepaskan dari posisi eksekutif selama 12 bulan.

Sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) berlaku untuk pelanggaran sedang. Pengurangan biaya sebesar 25 persen selama 6 bulan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam setahun.

Selain itu, ada sanksi pemotongan biaya 25 persen selama 9 bulan bagi ASN yang mangkir 14-16 hari dalam setahun. Bagi PNS yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan mengenakan pemotongan pajak 25 persen selama 12 bulan.

ASN yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberikan teguran lisan. Sedangkan teguran tertulis dikirimkan kepada ASN yang mangkir 4-7 hari dalam setahun. Adapun ASN yang tidak masuk selama 7-10 hari diberikan pernyataan tidak puas.

Semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan yang sah dan melanggar aturan jam kerja diberikan sanksi tambahan. Pemerintah akan berhenti memberikan gaji kepada abdi negara.

"PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,'' bunyi pasal 15 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021.
أحدث أقدم