Bappebti Menerbitkan Aturan Untuk Transaksi Fisik di Pasar Cryptocurrency


Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan peraturan resmi mengenai pedoman pelaksanaan perdagangan cryptocurrency di pasar fisik.

Peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 1 November 2021 melalui Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.

Peraturan tersebut menetapkan bahwa transaksi kripto harus memenuhi persyaratan, yaitu prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Selanjutnya, transaksi kripto juga memprioritaskan kepentingan anggota bursa berjangka, pedagang fisik aset kripto, dan klien aset kripto untuk harga yang transparan dan adil.

Persyaratan lainnya adalah tujuan didirikannya Pasar Fisik Aset Kripto sebagai sarana untuk menetapkan harga yang transparan dan menyediakan fasilitas transfer fisik, selain untuk digunakan sebagai acuan harga di Bursa Berjangka.

Transaksi kripto harus memiliki kepastian hukum untuk melindungi konsumen. Selain itu, persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah perlindungan Aset Kripto Klien. Kondisi lain yang ditetapkan dalam peraturan memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan pengembangan kegiatan komersial di pasar fisik untuk memperdagangkan aset kripto.

Seluruh ketentuan Peraturan Bappebti yang mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan di Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka akan diberlakukan dalam Peraturan Badan ini sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Badan ini.

“Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini tidak dimaksudkan untuk Penawaran Perdana Koin dan/atau Penawaran Awal Token,” jelas peraturan tersebut, dikutip dari laman Tirto, Jumat (12/11/2021).

Aset Crypto harus diperdagangkan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bappebti. Jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan jika memenuhi kriteria minimal, yaitu berdasarkan teknologi buku besar terdistribusi, berupa aset kripto layanan publik atau aset beragun aset (cryptocurrency-backed assets); dan Anda sudah memiliki hasil penilaian menggunakan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditentukan Bappebti.

Hasil evaluasi menggunakan metode AHP harus memperhatikan nilai kapitalisasi pasar (market capitalization) aset kripto (currency market capitalization) dan bertransaksi di bursa aset kripto terbesar di dunia.

Selain memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, pertumbuhan ekonomi digital, industri teknologi informasi dan kompetensi tenaga ahli di bidang teknologi informasi telah dilakukan penilaian risiko, termasuk risiko pencucian uang dan pembiayaan. terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.
أحدث أقدم