Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Melarang Penggunaan Cryptocurrency sebagai Mata Uang


POLMAN UPDATE - Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) melarang penggunaan cryptocurrency atau uang kripto sebagai mata uang. Dengan diluncurkannya di laman CNBC Indonesia, keputusan itu diambil dalam Forum Ulama Itjima yang diadakan di Hotel Sultan, Kamis (11 November).

Fatwa MUI: Uang Kripto Haram, Aset Digital Ilegal


Berdasarkan pernyataan Presiden MUI Asrorun Niam Soleh, keputusan itu diambil dengan berbagai alasan.

“Dari musyawarah yang telah ditetapkan, ada tiga pendapat hukum. Pertama, penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang yang sah adalah haram karena bersifat gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan BI Nomor 17 Tahun 2015,” kata Asrorun dalam forum Itjima Ulama.

Lebih lanjut, MUI juga menyebut uang kripto sebagai barang atau aset digital yang tidak diperdagangkan secara legal. Karena crypto mengandung gharar, dharar dan qimar.

Asrorun juga mengatakan tidak memenuhi syarat syar'i sil'ah, yaitu bentuk fisik, memiliki nilai, mengetahui jumlah yang tepat, hak milik, dan dapat diserahkan kepada pembeli.

Namun, MUI menyebut cryptocurrency sebagai komoditas atau aset dengan sejumlah persyaratan hukum untuk diperdagangkan.

“Cryptocurrency adalah komoditas/aset yang memenuhi persyaratan genealogi dan memiliki underlying dan manfaat yang jelas untuk diperdagangkan,” tambahnya.

Hukum Cryptocurrency menurut NU Jatim

Foto: NU Jatim Online

Sebelumnya, Pengurus Nahdlatul Ulama Jawa Timur (NU Jatim) juga sempat mengeluarkan fatwa ilegal terkait penggunaan cryptocurrency.

Ketua PW LBM NU Jatim Ahmad Ashyar Sofwan menjelaskan alasan utama pihaknya melarang penggunaan cryptocurrency karena tidak sesuai dengan aturan produk yang diperdagangkan.

Soal cryptocurrency, NU Jatim sepakat itu bukan barang atau komoditas, jelas Ahsyar seperti dilansir Kompas TV Live Streaming.

Menurutnya, uang kripto sama sekali tidak memenuhi syarat sebagai komoditas. Syaratnya adalah memiliki bentuk nyata. “Oleh karena itu, suatu perdagangan harus berupa barang, hanya berupa fisik yang berwujud. Begitu ada karakter suci dan dermawan, ia menyerah. Sedangkan kalau tidak ada barangnya,” lanjut Ahsyar,
أحدث أقدم