Foto: Istimewa |
POLMAN UPDATE - Polres Malang Kota menangkap 10 anak yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan dan kekerasan terhadap Melati (nama samaran) di Kota Malang pada Senin (22/11) WIB malam. Kapolres Malang Kota AKBP Budi Hermanto menjelaskan, polisi mengusut dua kasus berbeda, yakni pencabulan dan kekerasan.
Wajah pelaku Y (18 tahun), warga Blimbing, Kota Malang, juga tersebar di media sosial dan kebenarannya dikonfirmasi. Pelaku pemerkosaan anak yatim piatu berusia 13 tahun itu merupakan satu dari 10 orang yang ditangkap polisi.
"Sekitar 10 orang diduga melakukan tindak kekerasan atau hubungan seksual," kata Budi, Selasa (23/11) malam, dikutip dari Antara.
Budi menjelaskan, polisi menerima laporan tentang peristiwa penyerangan terhadap korban berusia 13 tahun itu pada 19 November 2021 atau sehari setelah kejadian. Polisi juga memperoleh rekaman video pelecehan yang kemudian menjadi viral di media sosial.
Sejumlah barang bukti yang diamankan adalah pakaian tersangka pelaku yang sesuai dengan video tersebut, antara lain ponsel korban curian dan ponsel lain yang digunakan untuk merekam pengejaran.
Sebelumnya, beredar video rekaman kekerasan pelajar berdurasi 2 menit 29 detik yang memperlihatkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh banyak korban. Korban penganiayaan dan penganiayaan yang merupakan seorang perempuan masih berusia sekitar 13 tahun.
Dalam video yang dirilis, korban yang masih terlihat berseragam sekolah dilecehkan secara seksual oleh beberapa rekannya. Peristiwa itu dilaporkan terjadi di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada 18 November 2021.
Tags:
Kriminal