Polisi Tangkap Tersangka Pedofilia yang Menggunakan Game Freefire untuk Memancing Korbannya

Ada 11 korban aksi predator anak lewat game Freefire


Seorang terduga pedofil Kalimantan Timur ditangkap polisi karena diduga memancing anak-anak lewat game Freefire. Menurut polisi, sosok berinisial S itu berhasil melecehkan 11 gadis di bawah umur dengan modus tersebut.


Penawaran Diamond Freefire


S berusia 21 tahun. Dia pertama kali diserang polisi setelah dikecam Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Agustus lalu. Menurut polisi, S melancarkan aksinya dengan menawarkan Diamonds, mata uang dalam game, dengan imbalan foto porno dan video selfie.

Sebelas korban berusia antara 9 dan 17 tahun dan tinggal di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

“Tersangka S melakukan kejahatan seksual terhadap anak dengan menggunakan game online. Caranya dengan merayu korban dan membujuknya untuk membuat konten video porno,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

“Ancaman jika tidak mau memberikan videonya, maka akunnya diancam akan dihapus.”

Ancaman hukum


Empat dari sebelas korban telah diidentifikasi dan akan dimintai keterangan oleh polisi. Sementara itu, tujuh korban lainnya masih belum diketahui identitasnya.

Dari kejadian yang dilakukan tersangka S tersebut diduga memiliki beberapa pasal yaitu pasal 82 jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, denda Rp 5 miliar.
أحدث أقدم